Kamis, 4 Juni 2026

INFO PENERBANGAN

INFO Penting Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia & Syarat Dokumen Terbaru Selama PPKM

Berikut syarat penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM

Tayang:
AIRLINERS.NET
Pesawat Garuda Indonesia - INFO Penting Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia & Syarat Dokumen Terbaru Selama PPKM 

TRIBUNBATAM.id - Melakukan perjalanan ke luar kota dengan pesawat terbang tentu lebih menghemat waktu ketimbang menggunakan bus atau kendaraan pribadi. 

Hanya saja, selama pandemi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), naik pesawat terbang wajib melengkapi berkas pendukung selain tiket.

Dengan kata lain, calon penumpang harus mengeluarkan uang lagi untuk keperluan seperti tes Covid-19 di fasilitas kesehatan, untuk membuktikan calon penumbang bebas Covid-19.

Salah satu maskapai premium yang beroperasi di Indonesia, Garuda Indonesia pun turut menetapkan persyaratan penerbangan kepada calon penumpangnya di masa PPKM. 

Berikut persyaratan penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM yang dilansir dari situs resmi garuda-indonesia.com:

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Informasi Terkini Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Kelengkapan Dokomen Penerbangan November 2021

Penerbangan antarkota dari/ke Pulau Jawa dan BALI dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes) atau

- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

- Untuk penerbangan antarkota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali silakan cek di sini

- Anak di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan dan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga

- Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 3, Berlaku Sejak Tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022

Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis pertama) wajib menjalani karantina selama 5x24 jam sesuai ketentuan

- Bagi WNI/WNA pemegang sertifikat vaksin (dosis lengkap) wajib menjalani karantina selama 3x24 jam sesuai ketentuan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved