Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara Online Melalui Ponsel, Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil
Tidak perlu ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), warga bisa mendaftarkannya secara online melalui ponsel maupun komputer (
Untuk KIA untuk anak umur 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Bagi anak yang tahun kelahirannya ganjil, latar belakang fotonya menggunakan warna merah.
Sedangkan tahun kelahiran genap, menggunakan latar belakang berwarna biru.
Heryanto menambahkan, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Baca juga: Tak Perlu Direset, Ini Cara Buka HP Android dan iPhone yang Terkunci akibat Lupa Kata Sandi
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Siapkan Berkas Ini
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
"Diharapkan dengan menerapkan KIA secara online ini, dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi untuk anaknya," bebernya.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah anak berusia di bawah 17 tahun yang wajib memiliki KIA di Kota Batam sebanyak 351.291 anak.
Disdukcapil telah melakukan pencetakan KIA sebanyak 36.596 keping.
Menurut Heryanto, beragam cara dilakukan guna mencapai target nasional tersebut.
Salah satunya menggandeng Dinas Pendidikan, pihak swasta dan bekerjasama dengan sejumlah perusahaan lain.
"Ya, ini salah satu upaya jemput bola kita dalam percepatan capaian kepemilikan KIA di Kota Batam," tambahnya.
Heryanto menambahkan, percepatan kepemilikan KIA ini juga sebagai dukungan program kota layak anak di Kota Batam.
"Yang paling penting adalah untuk identitas diri anak. Saat ini seluruh warga Indonesia, termasuk yang baru lahir, wajib memiliki kartu identitas (KIA) tersebut," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)