Senin, 27 April 2026

Cara Mengurus SIM Rusak atau Hilang Lengkap dengan Biaya Pembuatannya

Membuat pengajuan permohonan penggantian Surat Izin Mengemudi atau SIM baru karena hilang atau rusak bisa diurus dengan beberapa cara berikut ini

Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Cara Mengurus SIM Rusak atau Hilang Lengkap dengan Biaya Pembuatannya 

4. Selanjutnya Anda akan melakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru

Baca juga: Cara dan Aturan Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan C Online Beserta Biayanya

Baca juga: Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM A hingga SIM Internasional, Mulai Rp 30 Ribu

5. Setelah selesai proses pengambilan foto dan lain-lain, Anda bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas

- Pastikan SIM yang hilang atau rusak masa berlakunya masih aktif atau belum habis

- Biaya untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved