Daftar Lengkap UMP 2022 di 31 Provinsi Se-Indonesia, Ada yang Tidak Mengalami Kenaikan
Empat provinsi tidak mengalami kenaikan UMP 2022 karena upah minimum tahun 2021 empat provinsi tersebut dinilai sudah melampaui ketentuan batas atas
TRIBUNBATAM.id - Terdapat empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022, karena upah minimum tahun 2021 empat provinsi tersebut sudah melampaui ketentuan batas atas.
Keempat provinsi itu yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Adapun UMP Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.
Kenaikan UMP mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, DKI Jakarta tetap menjadi kota dengan UMP tertinggi.
Baca juga: UMP Kepri 2022 Naik 1,49 Persen, Ini Kata Pengamat Ekonomi UMRAH Tanjungpinang Winata
Baca juga: Nasib UMK Batam 2022, Rudi Tunggu Penetapan UMP Kepri
Menurutnya, UMP DKI Jakarta telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun 2022 yang naik sebesar 1,09 persen.
"UMP terendah akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," ujar Putri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, setiap gubernur harus telah menetapkan UMP di wilayahnya paling lambat pada 20 November 2021.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Ida.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, berdasarkan aturan tersebut, 31 provinsi di Indonesia pun telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022.
Baca juga: Menaker Minta Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tetapkan UMP 2022 Sebelum Tanggal 21 November
Baca juga: UMP 2022 Naik 1,09 Persen, Paling Tinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Daerah Lain?
Berikut ini daftar UMP 2022 di 31 provinsi di Indonesia:
UMP Sumatera 2022
1. UMP 2022 Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609, naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06
2. UMP 2022 Sumatera Barat sebesar Rp 2.512.539, naik dari sebelumnya Rp 2.484.041