KEPRI TERKINI
UMP Kepri 2022 Naik 1,49 Persen, Ini Kata Pengamat Ekonomi UMRAH Tanjungpinang Winata
Pengamat ekonomi UMRAH Tanjungpinang Winata Wira memberikan tanggapannya terkait kebijakan Gubernur tetapkan UMP Kepri 2022 naik 1,49 persen
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2022 naik sebesar 1,49 persen.
UMP Kepri 2022 naik Rp 44.712 dibanding tahun lalu. Yakni dari Rp 3.005.460 menjadi Rp 3.050.172.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Winata Wira M. Ec menilai, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP Kepri 2022 sebesar 1,49 persen ini merupakan yang terendah sejak tahun 2017 yang lazimnya menembus angka 8 persen.
Namun jika dibandingkan dengan tahun 2021, menurutnya kenaikan ini masih lebih baik. Mengingat di tahun 2021 tidak terjadi perubahan sama sekali pada besaran Upah Minimum.
Wira juga menyorot kian melebarnya gap antara ekspektasi buruh dan pengusaha, ikut dipicu oleh implementasi UU Cipta Kerja yang menjadi dasar dari penetapan UMP 2022 di seluruh Indonesia.
"Kalangan buruh masih menggunakan perspektif UU yang lama dengan formula KHL (Kebutuhan Hidup Layak, red),” ujar Wira, baru-baru ini.
Meski begitu, ia menilai pro kontra dan penolakan terhadap penetapan upah minimum, bukanlah hal yang baru dan tidak perlu dianggap aneh.
Baca juga: Berapa UMK Natuna 2022? Kadisnakertrans Tunggu SK Gubernur Kepri Soal Upah Minimum
Baca juga: BAHAS Upah Minimum, Gubernur Kepri Ikuti Video Conference Bersama Menkopolhukam
Hal ini tidak lain dipicu oleh dua kepentingan prinsip yang saling berseberangan antara pengusaha dan buruh.
"Dikotomi dalam ekonomi itu sudah biasa namun pada akhirnya tetap akan dicapai keseimbangan, apakah secara alamiah atau secara administratif," kata Wira.
Maka itu, penetapan UMP harus dilakukan oleh pemerintah sebagai representasi negara untuk menengahi dua kelompok kepentingan yang saling berhadap-hadapan.
"Pemerintah sendiri secara subyektif juga pasti membawa kepentingan. Yaitu agar penetapan upah minimum menjadi stimulan dan bukan beban dalam upaya menggerakkan perekonomian,” ucapnya.
Apalagi dihadapkan dengan dampak sosial ekonomi yang semakin besar sejak dilanda krisis pandemi COVID-19 tidak terkecuali bagi Provinsi Kepri.
Maka untuk mencapai dan menjaga tingkat pertumbuhan yang positif di masa pandemi, pemulihan ekonomi salah satunya membutuhkan investasi yang diharapkan dapat menyerap lapangan kerja.
"Jadi sentimen pemulihan ekonomi dengan maksud mengurangi tingkat pengangguran diharapkan responsif dengan penetapan UMP Kepri 2022 ini. Itulah pesan yang saya rasa sangat kuat dan kita jangan pula lupa sejak dirilis per periode Februari sampai Agustus 2021 posisi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kepri masih yang tertinggi di antara 34 provinsi yang ada, hal ini tentunya fakta yang tidak dapat dikesampingkan,” ucap Wira.
Lebih lanjut, Dosen Fakultas Ekonomi UMRAH ini menilai, pemerintah mempunyai fungsi dan tanggung jawab untuk menutupi kesenjangan kesejahteraan yang tidak dapat dipenuhi dari upah minimum.
Seperti pengendalian harga sembako, jaminan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta akses terhadap perlindungan maupun jaminan sosial.