UMK BATAM 2022
Nasib UMK Batam 2022, Rudi Tunggu Penetapan UMP Kepri
Nasib UMK Batam 2022 masih terus berproses. Disnaker Batam menunggu hasil penetapan dari Disnakertrans Kepri meski APINDO Batam sudah bersikap.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 masih menggantung.
Dinas tenaga kerja (Disnaker) Batam masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri yang saat ini masih dalam pembahasan.
Sesuai aturan berlaku, penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari.
Besaran UMK Batam 2022 kembali menjadi sorotan setelah Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid menyebut jika kenaikan UMK 2022 Batam mencapai jika presentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 sebesar Rp35.429,51.
Atau hanya 0,85 persen dibanding UMK 2021 sebesar Rp4.150.930.
Baca juga: UMK Batam 2022 Diprediksi Bakal Naik Rp35.429, Ini Penjelasan Apindo Batam
Baca juga: Soal UMK, Ganjar Pranowo Minta Maksimal Dialog Ketimbang Demo
Besaran kenaikan ini menurutnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
Yang dipertegas dalam formulasi perhitungan upah minimum yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Sementara serikat buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 dari 7 hingga 10 persen.
Formasi 7 sampai 10 persen ini diambil dari PP Nomor 78 tahun 2015 harus melakukan sesuai KHL.
Berikutnya dari pertumbuhan ekonomi yang diberikan sebesar 5 persen dan inflasi sebesar 2 persen dari 2022.
Sehingga totalnya menjadi 7 persen.
“Memang harus ditetapkan 40 hari sebelum akhir tahun, jadi tergantung provinsi, kalau provinsi lambat, kami juga lambat. Intinya kami menunggu provinsi dulu menetapkan (UMK) dulu, baru kami rapatkan (UMK),” sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (16/11/2021).
Ia menuturkan UMK sudah ditetapkan pada tanggal 20 November, dan maksimal 23 November.
Baca juga: Ini Alasan Buruh Tuntut Kenaikan UMK Batam 2022 hingga 10 Persen
Baca juga: Buruh Tuntut UMK Batam 2022 Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Ini Jawaban Apindo Batam
Namun saat ini UMP belum juga ditetapkan. Ia mengakui masih ada kesempatan untuk membahas tersebut.
“Dari informasi pihak provinsi, mereka sudah membahas dengan dewan pengupahan, tinggal menunggu SK saja,” ucapnya.