BATAM TERKINI
Kadisnaker Batam Soroti Kecelakaan Kerja PT Paxocean Tanjunguncang, 2 Nyawa Melayang
Kadisnaker Batam mempertanyakan penerapan keselamatan kerja di PT Paxocean Tanjunguncang terkait laka kerja memakan korban jiwa belum lama ini.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kecelakaan kerja (lakakerja) di PT Paxocean Tanjunguncang Batam belakangan jadi perhatian Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Batam, Rudi Sakyakirti.
Lakakerja yang terjadi Senin (22/11) di perusahaan galangan kapal itu menyebabkan dua pekeja meninggal dunia.
Dua pekerja lainnya dilaporkan luka-luka.
Crane yang digunakan pekerja yang patah diketahui menjadi penyebab lakakerja ini.
Rudi pun menyayangkan lakakerja ini terjadi.
Apalagi sampai memakan korban jiwa.
Kadisnaker juga mempertanyakan keselamatan kerja di sana.
Baca juga: Nasib Miris Pekerja Batam, Alami Laka Kerja Gaji Tak Cair 23 Bulan, Perusahaan: Tunggu Disnaker
Baca juga: SELAMA 9 Bulan Terjadi 3.735 Kecelakaan Kerja di Batam, 16 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Industri Galangan Kapal Ancam Demo Dampak Kebijakan BP Batam
Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 1/1970 dan No. 23/1992 sudah mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
"Kami pertanyakan seperti apa pelaksanaan K3 di sana. Apakah dijalankan atau tidak," tegas Rudi.
Hanya saja, pengawasan tenaga kerja kini menjadi wewenang Provinsi Kepri.
Dalam hal ini UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri.
Disnaker Batam menurutnya tidak lagi memiliki wewenang mengenai pengawasan itu.
"Kalau ada unsur kelalaian atau tidak berjalannya K3 itu wewenang Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri. Bukan ranah kami lagi," ungkapnya.
Sementara Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Kepri Wilayah Kerja Kota Batam, Dr. Sudianto belum bisa dihubungi saat dikonfirmasi terkait kecelakaan kerja di PT Paxocean Tanjung Uncang.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam