Selasa, 12 Mei 2026

BATAM TERKINI

Industri Galangan Kapal Ancam Demo Dampak Kebijakan BP Batam

Ketua INSA Batam, Oesman Hasyim mengatakan, aksi mogok kerja industri galangan di Batam aka digelar selama 3 hari pada awal Juli 2021.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
INDUSTRI GALANGAN - Karyawan sedang bekerja di industri galangan kapal. Ketua INSA Kota Batam mengatakan, industri galangan akan menggelar aksi demo mogok kerja selama 3 hari pada awal Juli 2021. Foto ilustrasi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Industri galangan di Batam bakal menggelar aksi demo pada awal Juli 2021.

Aksi mogok kerja selama tiga hari ini, diakui Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Batam, Oesman Hasyim bakal membuat Negara rugi miliaran Rupiah hanya dalam satu hari.

Bukan tanpa alasan aksi mogok kerja ini bakal mereka lakukan.

Mereka tak terima dengan sikap BP Batam yang dianggap belum merespon keluhan pengusaha industri maritim.

Terutama mengenai sejumlah pasal dalam Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

Kemudian Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Selama tiga hari penuh, tidak akan ada pekerja industri maritim yang bekerja.

Tidak ada pelayanan terhadap kapal-kapal. Jika itu direstui pemerintah dengan cara tidak mengambil tindakan secepatnya, diperkirakan negara akan merugi miliaran Rupiah per harinya," tegas Oesman Hasyim, Senin (21/6/2021).

Kondisi ini diakui Oesman dan sejumlah pengusaha industri maritim lainnya sejak 2016 lalu.

Dimana dari 115 perusahaan hanya 30 persen yang beroperasi.

Dari angka tersebut, sekitar 300 ribu tenaga kerja industri kemaritiman menganggur.

Batam menurutnya tidak lagi menjadi daerah tujuan bagi kapal domestik maupun asing.

Kondisi ini diperparah dengan pungutan tarif kepelabuhanan ditarik secara sembarangan dan tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Saat ini banyak peraturan daerah yang dibuat oleh Badan Pengusahaan/ BP Batam bersandar tanpa pegangan hukum yang jelas dan menjadi biang masalah industri kemaritiman di Batam.

Baca juga: Bea Cukai Batam Kunjungi BSOA, Dukung Pertumbuhan Industri Galangan Kapal saat Pandemi

Baca juga: BREAKING NEWS - Karyawan dan Serikat Buruh Gelar Demo di Perusahaan Galangan Kapal di Sekupang Batam

"Biaya kepelabuhan kini menjadi mahal. Ada berbagai ongkos yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal," katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved