INFO PENERBANGAN

INFORMASI Lengkap Persyaratan Penerbangan Domestik-Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi memiliki sejumlah informasi penting termasuk soal aturan atau syarat perjalanan dengan pesawat di masa PPKM pandemi Covid-19

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). INFORMASI Lengkap Persyaratan Penerbangan Domestik-Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi 

Ketika meng-klik menu tersebut, akan muncul empat pilihan menu yakni:

- Informasi Umum

- Perjalanan Udara

- Perjalanan Darat, dan

- Regulasi Lengkap

Aturan Penerbangan Domestik

Masih dari aplikasi PeduliLindungi, berikut adalah syarat/aturan penerbangan domestik saat pandemi:

1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.

2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: UPDATE Syarat dan Dokumen Wajib Penerbangan Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink Per November 2021

Baca juga: INFO Penting Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia & Syarat Dokumen Terbaru Selama PPKM

Penerbangan Internasional

1. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved