Jumat, 12 Juni 2026

INFO PERJALANAN

PPKM Diperpanjang? Ini Syarat Perjalanan Udara, Laut, Darat Periode 16-29 November 2021

Hari ini Senin (29/11/2021) periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang sejak Selasa (16/11) berakhir

Tayang:
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Suasana keberangkatan calon penumpang di Bandara Hang Nadim Batam saat perpanjangan PPKM level 4, Jumat (6/8/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Hari ini, Senin (29/11/2021) periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang sejak Selasa (16/11/2021) berakhir.

Pemerintah telah memperpanjang PPKM berkali-kali, dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sekadar informasi, saat PPKM Jawa-Bali diperpanjang periode 16-29 November 2021, kasus Covid-19 semakin terkendali, di mana jumlah penambahan kasus Covid-19 setiap hari semakin rendah.

Bersamaan itu semakin banyak daerah berstatus PPKM Level 1 atau berisiko rendah penularan Covid-19.

Sedangkan daerah berstatus PPKM Level 4 atau berisiko paling tinggi penularan Covid-19 sudah tidak ada.

Baca juga: JELANG Pemberlakuan PPKM Level 3, Penumpang Kapal dari Batam Tujuan Belawan Membludak

Baca juga: INFO Penting Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia & Syarat Dokumen Terbaru Selama PPKM

Dengan berakhirnya PPKM hari ini, apakah pemerintah akan memperpanjang PPKM pada Selasa, 30 November 2021 besok?

Kala PPKM di Jawa-Bali diperpanjang pada periode Selasa (16/11/2021) hingga Senin (29/11/2021), terdapat 26 kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM Level 1.

Pekan sebelumnya, hanya ada 21 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1.

Seperti dilansir dari kontan, saat ini kasus Covid-19 pun semakin terkendali.

Melansir data Satgas Covid-19, hingga Ahad (28/11/2021) ada tambahan 264 kasus baru terinfeksi corona di Indonesia, sehingga total menjadi 4.255.936 kasus positif corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 275 orang sehingga menjadi sebanyak 4.103.914 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 1 orang menjadi sebanyak 143.808 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 8.214 kasus, turun 12 kasus aktif dibanding sehari sebelumnya.

Meski jumlah kasus Covid-19 melandai, tapi PPKM Jawa-Bali masih akan diperpanjang lagi setidaknya hingga dua pekan mendatang.

Baca juga: UPDATE Aturan Perjalanan Udara, Laut, Darat PPKM 16-29 November 2021

Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022: PNS Dilarang Cuti, Perayaan Tahun Baru Dilarang

Pasalnya, saat ini pemerintah masih mewaspadai lonjakan serangan Covid-19 gelombang ketiga.

Bahkan, pemerintah telah menetapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

PPKM Level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

PPKM di Jawa Bali juga masih perlu diperpanjang karena mewaspadai serangan Covid-19 akibat virus corona varian baru.

Varian virus corona baru ini merupakan mutasi yang terjadi di Afrika Selatan. Virus corona varian baru itu adalah B.1.1.529 atau Omicron.

Terbaru, pemerintah menambah masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri akibat virus corona varian baru, B.1.1.529 atau Omicron.

Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari. Namun, adanya varian baru membuat pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk (list) menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Ahad (28/11/2021).

Varian omnicron telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variam of concern dari varian Covid-19. Variam tersebut diketahui mulai menyebar di Afrika Selatan.

Terdapat sejumlah negara yang telah mengumumkan adamya variam tersebut.

Baca juga: Rencana PPKM Level 3 Pemerintah Pusat, Bagaimana Reaksi Pengusaha Kepri?

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kota Batam Kembali Terapkan PPKM Level 2

Oleh karena itu, Indonesia pun akan menetapkan kebijakan melarang masuk bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke negara yang disinyalir terdapat kasus positif varian omnicron.

Antara lain adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. "Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ungkap Luhut.

WNI yang hendak kembali ke Indonesia dari wilayah tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari. Luhut menegaskan pengetatan perbatasan sebagai bentuk kewaspadaan dari omnicron.

Sebelumnya Luhut juga pernah menegaskan, PPKM akan terus diperpanjang selama pandemi belum berakhir. Nah, dengan alasan di atas, kemungkinan besar PPKM Jawa Bali akan kembali diperpanjang.

Aturan Perjalanan Udara, Laut, Darat

Hingga kini belum ada kepastian kapan Covid-19 akan berakhir.

Sampai kini juga belum ada kepastian soal obat penangkal virus corona terbukti benar.

Covid-19 sejak muncul akhir 2019 silam, memang membuat sibuk negara di dunia.

Indonesia salah satunya, yang pada awal kemunculan virus ini ketar-ketir menanggulanginya.

Faktanya Covid-19 terus ada dan parahnya bermutasi dengan varian-varian tak kalah berbahaya.

Saat ini, sebagai langkah antisipasi menanggulangi virus corona, pemerintah Indonesia menetapkan status PPKM.

Tercatat sudah beberapa kali status PPKM diperpanjang, dan per tanggal 16 November hingga 29 November 2021, pemerintah kembali memperpanjang status PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn Alexander K Ginting menjelaskan, ketentuan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri 60/2021.

"Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, lihat di halaman 16," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.

Dia membenarkan bahwa ketentuan soal perjalanan darat, laut dan udara akan diatur oleh Satgas.

Selanjutnya perkembangan akan disampaikan melalui website Satgas.

Baca juga: Panduan Perjalanan Udara: Syarat Lengkap Naik Pesawat Lion Air dan Citilink Per November 2021

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari

"Ikuti perkembangan SE Satgas, berikut adendum-nya (lihat website)," imbuhnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, ketentuan perjalanan domestik (darat, laut dan udara) masih sama dan tidak ada perubahan.

"Tidak ada perubahan. Masih merujuk SE Satgas Nomor 22," katanya.

Ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut

Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Terbaru, Tiket Saja Tak Laku?

3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat

Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved