INFO PENERBANGAN
Panduan Perjalanan Udara: Syarat Lengkap Naik Pesawat Lion Air dan Citilink Per November 2021
Berikut ini adalah syarat penerbangan dan dokumen yang wajib dilengkapi calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air dan Citilink Indonesia saat PPKM
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah syarat penerbangan dan dokumen yang wajib dilengkapi calon penumpang Lion Air dan Citilink Indonesia.
Aturan-aturan itu ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk seluruh penumpang pesawat terbang selama masa pandemi Covid-19.
Disarankan, Anda yang ingin bepergian dengan pesawat terbang dan sebelum membeli atau memesan tiket pesawat, terlebih dahulu memerhatikan beberapa hal di bawah ini.
Peraturan ini dirangkum berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, otoritas terkait dan maskapai penerbangan.
Baca juga: Masih Jadi Syarat Terbang, Sejumlah RS dan Klinik di Batam Tetap Layani Tes PCR
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Syarat Terbang dari Batam Tidak Ada Perubahan
Sebagai catatan, jika sudah membeli tiket pesawat datanglah lebih awal atau 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat, agar memudahkan mengurus berbagai administrasi sebelum penerbangan.
Disarankan juga bagi yang tidak berkepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan jauh di masa pandemi Covid-19.
Syarat naik pesawat Lion Air:
Dilansir dari situs lionair.co.id ketentuan penerbangan domestik dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.
Berikut adalah ketentuannya:
- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)
- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)
- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).
Baca juga: UPDATE Aturan PPKM dan Syarat Perjalanan Pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Ada Daerah Menolak PPKM Level 3 Saat Nataru, Luhut Sebut Pemerintah Ingin Lindungi Rakyat
Syarat naik pesawat Citilink indonesia: