Tim Sar Gabungan Temukan 2 Jasad Mr X, Diduga Awak Kapal Bawa Barang Ilegal

Anggota Bea Cukai Batam sebelumnya mengejar boat pancung membawa barang ilegal. Keduanya dilaporkan nekat terjun ke laut.

TribunBatam.id/Istimewa
Tim sar gabungan saat mengevakuasi dua jasad Mr x di perairan Pulau Abang, Batam, Kepri, Minggu (29/11/2021). 

Dikatakannya, di saat yang sama petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara.

“Dari hasil wawancara yang bersangkutan tidak mengaku mengkonsumsi sabu, namun setelah di tes urinnya, yang bersangkutan positif methamphetamine dan amphetamine,” terang Undani.

Selanjutnya petugas kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur penumpang tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi akhirnya yang bersangkutan mengaku membawa sabu yang disembunyikan lewat anus sebanyak dua bungkus,” lanjut Undani.

Petugas kemudian membawa tersangka ke Rumah Sakit Awal Bros untuk pemeriksaan rontgen dan hasilnya benar ditemukan dua barang bukti disembunyikan di dalam anus tersangka.

Petugas kemudian membawa tersangka tersebut beserta barang bawaannya ke KPU BC Batam untuk pemeriksaan mendalam.

Selanjutnya, bungkusan plastik tersebut dibuka untuk diuji kandungan isinya menggunakan narcotest, hasil uji diketahui bahwa isi bungkusan bening tersebut positif mengandung sabu.

Kemudian tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu 30 Oktober 2021 untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Bea Cukai Batam Lelang Mobil Sport, Batas Akhir Setor Jaminan 11 Oktober 2021

Baca juga: Hari ke 2 Pencarian Heru Pemancing Hilang di Bintan, Tim Sar Gabungan Buat 2 Tim

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 419 laporan pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 17 tangkapan dengan rincian:

1. Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 gram.

2. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 butir.

3. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 butir.

4. Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 gram;

5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 gram.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved