Cara Membuat Baru SIM A dan C yang Hilang atau Rusak, Cek Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan
SIM merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian RI dan wajib dibawa setiap kali berkendara.
TRIBUNBATAM.id - Setiap pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Untuk memiliki dokumen ini, pengendara sudah berusia 17 tahun dan wajib melewati ujian tertulis dan praktik berkendara secara aman.
SIM merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian RI dan wajib dibawa setiap kali berkendara.
Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa mengambil tindakan tegas seperti penilangan kepada pengendara.
Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, Anda bisa membuat pengajuan permohonan penggantian SIM baru.
Lalu bagaimana cara menurus SIM yang hilang atau rusak?
Berikut ini rangkumannya dari Instagram @indonesiabaik.id.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C secara Online Beserta Rincian Biayanya
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Dilakukan Secara Online dan Ofline
Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM baru, siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.
Dokumen persyaratan tersebut diantaranya :
1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
3. KTP asli dan fotokopi.
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, berikut ini langkah untuk mengurus SIM hilang atau rusak.
1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.