Cara Membuat Baru SIM A dan C yang Hilang atau Rusak, Cek Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan
SIM merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian RI dan wajib dibawa setiap kali berkendara.
2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.
3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.
4. Selanjutnya Anda akan melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru.
5. Setelah selesai proses pengambilan foto dan lain-lain, Anda bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.
Pastikan SIM yang hilang atau rusak masa berlakunya masih aktif atau belum habis.
Biaya untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.
Baca juga: Cara Mengembalikan File yang Terhapus di Ponsel Android dan iPhone
Baca juga: Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Promo dan Murah dengan 4 Tips Ini, Bikin Kantong tak Jebol
Berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000. (*)