INFO PENERBANGAN
Panduan Perjalanan Naik Pesawat Citilink Indonesia Periode Terbang Desember 2021
Citilink Indonesia mewajibkan beberapa hal bagi calon penumpangnya, di antaranya wajib vaksin Covid-19 dan melakukan tes Covid-19 denga hasil negatif
TRIBUNBATAM.id - Tiket pesawat dan kartu tanda pengenal (KTP/KK) tak cukup jadi modal bepergian naik pesawat di masa pandemi.
Terdapat dokumen/berkas pendukung lain yang harus disertakan calon penumpang, jika tak ingin gagal terbang.
Seperti diketahui, pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-18 di tanah Air, lalu menyesuaikan aturan-aturan termasuk bagi pelaku perjalanan.
Di mana beleid yang ditetapkan pemerintah diaplikasikan otoritas setempat, termasuk maskapai penerbangan yang ikut menerapkan kebijakan tersebut.
Salah satu maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, yakni Citilink juga turut melakukan persyaratan tambahan bagi calon penumpangnya.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik dan Internasional Per Desember 2021 Sesuai PeduliLindungi
Baca juga: PERATURAN LENGKAP Penerbangan Lion Air Per Tanggal 1 Desember 2021
Citilink Indonesia mewajibkan beberapa hal bagi calon penumpangnya, di antaranya wajib vaksin Covid-19 dan melakukan tes Covid-19 denga hasil negatif.
Dilansir dari situs resmi citilink.co.id, di bawah ini adalah aturan lengkap persyaratan dan hal-hal yang perlu diperhatikan calon penumpang sebelum membeli tiket pesawat dan melakukan perjalanan udara:
1. Dari/ke/antarwilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib vaksin Covid-19
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1x24 jam)
Khusus tujuan Bali
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode
- Vaksin di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tidak dapat terbang di hari sama dengan vaksinasi
- Penumpang yang pernah terpapar Covid-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas Covid-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi
- WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin
Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 3, Berlaku Sejak Tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022
Khusus tujuan Manado
- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat
Khusus tujuan Gorontalo
- Akan dilakukan tes Rapid Antigen di saat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil
2. Antarkota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali
- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1x24 jam)
Khusus tujuan Lombok
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode
Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura
- Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).
- Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Terbaru, Tiket Saja Tak Laku?
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen Mulai Berlaku di Bandara RHF Tanjungpinang
Khusus tujuan Labuan Bajo
- Untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo
Menuju Pontianak
- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (2x24 jam) sejak pengambilan sampel
- Tidak berlaku tes Rapid Antigen
Khusus tujuan Pontianak
- Masa berlaku hasil tes adalah 2x24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode.
- Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Penerbangan dari Batam ke Berbagai Daerah pada Hari Ini, 1 Desember 2021
Baca juga: NAM Air Buka Penerbangan Rute Natuna, Catat Jadwalnya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/maskapai-citilink_20160704_145237.jpg)