INFO PENERBANGAN

PERATURAN LENGKAP Penerbangan Lion Air Per Tanggal 1 Desember 2021

Calon penumpang pesawat Lion Air yang hendak bepergian saat ini tak bisa hanya mengandalkan tiket pesawat semata, dan wajib melengkapi dokumen ini

BOEING/Paul C Gordon
Ilustrasi Pesawat Lion Air - Peraturan Lengkap Penerbangan Lion Air Per Tanggal 1 Desember 2021 

TRIBUNBATAM.id - Virus corona atau Covid-19 masih mejadi momok menakutkan banyak negara di dunia.

Varian-varian baru yang bermunculan, diikuti dengan tindakan pencegahan yang dilakukan otoritas negara.

Transmisi virus corona biasanya terjadi antar-orang ke orang, yang bepergian dari satu daerah/negara satu ke daerah/negara lainnya.

Maka tak heran, aturan perjalanan jarak jauh diperketat demi mencegah masuknya Covid-19 ke satu negara.

Salah satu pengetatan aturan perjalanan selama pandemi dilakukan transportasi udara, yakni pesawat terbang.

Baca juga: PPKM Diperpanjang? Ini Syarat Perjalanan Udara, Laut, Darat Periode 16-29 November 2021

Baca juga: INFO Terbaru Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Siapkan Dokumen dari RT

Hal serupa pun berlaku di Indonesia, di mana otoritas terkait melakukan aturan-aturan penerbangan.

Seperti yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air misalkan, yang ikut menetapkan aturan perjalanan bagi calon penumpangnya.

Dengan kata lain, calon penumpang Lion Air yang hendak bepergian dengan pesawat terbang tak bisa hanya mengandalkan tiket pesawat.

Terdapat dokumen-dokumen lain yang harus dilengkapi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan udara.

Nah, Anda yang berencana berangkat terbang, sebelum membeli tiket ada baiknya memerhatikan beberapa hal agar tidak ada kendala saat tiba di bandara, yaitu:

- Tiba di bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).

- Memerhatikan masa berlaku hasil negatif tes Covid-19 dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store. Selain itu, penumpang juga dapat mengakses laman pedulilindungi.id.

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved