INFO PENERBANGAN
PERATURAN LENGKAP Penerbangan Lion Air Per Tanggal 1 Desember 2021
Calon penumpang pesawat Lion Air yang hendak bepergian saat ini tak bisa hanya mengandalkan tiket pesawat semata, dan wajib melengkapi dokumen ini
- Pastikan juga kondisi kesehatan dalam keadaan sehat. Sangat disarankan menunda penerbangan jika merasa tidak sehat.
Baca juga: Pemkab Natuna Bakal Fokus Masalah Ini Selama Penerapan PPKM Level 3, Beda saat Pandemi
Baca juga: INFO Penting Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia & Syarat Dokumen Terbaru Selama PPKM
Aturan penerbangan Lion Air
Calon penumpang sebaiknya dengan seksama membaca persyaratan yang disebutkan Lion Air, sebagaimana dikutip dari situs resminya lionair.co.id:
- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)
- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)
- Terbang antar kota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).
- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat Voucher Tes PCR Pesawat Lion Air Group Tarif mulai Rp 195.000
Baca juga: Tarif PCR Lion Air Group mulai Rp 195.000, Begini Syarat dan Lokasinya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)