INFO PENERBANGAN
PERATURAN LENGKAP Penerbangan Lion Air Per Tanggal 1 Desember 2021
Calon penumpang pesawat Lion Air yang hendak bepergian saat ini tak bisa hanya mengandalkan tiket pesawat semata, dan wajib melengkapi dokumen ini
TRIBUNBATAM.id - Virus corona atau Covid-19 masih mejadi momok menakutkan banyak negara di dunia.
Varian-varian baru yang bermunculan, diikuti dengan tindakan pencegahan yang dilakukan otoritas negara.
Transmisi virus corona biasanya terjadi antar-orang ke orang, yang bepergian dari satu daerah/negara satu ke daerah/negara lainnya.
Maka tak heran, aturan perjalanan jarak jauh diperketat demi mencegah masuknya Covid-19 ke satu negara.
Salah satu pengetatan aturan perjalanan selama pandemi dilakukan transportasi udara, yakni pesawat terbang.
Baca juga: PPKM Diperpanjang? Ini Syarat Perjalanan Udara, Laut, Darat Periode 16-29 November 2021
Baca juga: INFO Terbaru Syarat Perjalanan saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Siapkan Dokumen dari RT
Hal serupa pun berlaku di Indonesia, di mana otoritas terkait melakukan aturan-aturan penerbangan.
Seperti yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air misalkan, yang ikut menetapkan aturan perjalanan bagi calon penumpangnya.
Dengan kata lain, calon penumpang Lion Air yang hendak bepergian dengan pesawat terbang tak bisa hanya mengandalkan tiket pesawat.
Terdapat dokumen-dokumen lain yang harus dilengkapi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan udara.
Nah, Anda yang berencana berangkat terbang, sebelum membeli tiket ada baiknya memerhatikan beberapa hal agar tidak ada kendala saat tiba di bandara, yaitu:
- Tiba di bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).
- Memerhatikan masa berlaku hasil negatif tes Covid-19 dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store. Selain itu, penumpang juga dapat mengakses laman pedulilindungi.id.
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
- Pastikan juga kondisi kesehatan dalam keadaan sehat. Sangat disarankan menunda penerbangan jika merasa tidak sehat.
Baca juga: Pemkab Natuna Bakal Fokus Masalah Ini Selama Penerapan PPKM Level 3, Beda saat Pandemi
Baca juga: INFO Penting Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia & Syarat Dokumen Terbaru Selama PPKM
Aturan penerbangan Lion Air
Calon penumpang sebaiknya dengan seksama membaca persyaratan yang disebutkan Lion Air, sebagaimana dikutip dari situs resminya lionair.co.id:
- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)
- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)
- Terbang antar kota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).
- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat Voucher Tes PCR Pesawat Lion Air Group Tarif mulai Rp 195.000
Baca juga: Tarif PCR Lion Air Group mulai Rp 195.000, Begini Syarat dan Lokasinya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)