Kemendikbud Minta Sekolah Tak Libur Khusus Selama Periode Natal Tahun Baru
Berikut surat edaran Kemendikbud yang meminta sekolah tak memberlakukan libur khusus selama periode Natal Tahun Baru.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah meminta sekolah tidak meliburkan peserta didik, khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Permintaan pemerintah ini dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Aturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah meminta sekolah untuk pembagian rapor semester 1 (satu) dilakukan pada bulan Januari 2022.
Pemerintah pun menerapkan aturan PPKM Level 3 pada masa libur Nataru, tepatnya pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: BEGINI Strategi Walikota Tanjungpinang Cegah Melonjaknya Kasus Covid-19 Menjelang Nataru
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022: PNS Dilarang Cuti, Perayaan Tahun Baru Dilarang
Selain aturan yang mengimbau mengenai siswa tak libur, aturan terbaru juga mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN maupun karyawan swasta untuk tak libur selama periode Nataru.
Dalam Imendagri ini kegiatan seni budaya juga ditiadakan.
Selain itu, semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 diminta untuk ditutup.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang hal itu.
Tepatnya Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021.
“Surat Edaran ini mengatur Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, “ ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/12/2022).
Adapun poin isi edaran tersebut yakni: Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.
Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Baca juga: Jokowi Sebut Covid-19 di Eropa Sedang Naik, Tak Mau Kasus Serupa Terjadi Usai Libur Nataru
Baca juga: Batam Tersisa Dua Pasien Covid-19, Rudi Beri Apresiasi dan Waspadai Lonjakan Kasus Jelang Nataru
Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).