Kemendikbud Minta Sekolah Tak Libur Khusus Selama Periode Natal Tahun Baru
Berikut surat edaran Kemendikbud yang meminta sekolah tak memberlakukan libur khusus selama periode Natal Tahun Baru.
Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru.
Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Wali kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.
Surat edaran tersebut dapat dilihat di sini. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Nur Rohmi Aida)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Natal Tahun Baru
Sumber: Kompas.com