Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Pekerja informal bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial, mulai JHT, JKK bahkan Jaminan Kematian

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan - Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya 

TRIBUNBATAM.id - Setiap warga Indonesia sejatinya harus memiliki jaminan sosial.

Ada banyak manfaat yang didapat, tatkala warga yang menjadi peserta asuransi mengalami kecelakaan kerja.

Untuk pekerja formal (buruh), biasanya akan langsung terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi persoalan bila seseorang bekerja informal dan ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja informal sebenarnya bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial, mulai program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Mudah Tanpa Ribet

Baca juga: Sebelum Pensiun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Sebagian JHT, Cek Cara dan Syaratnya

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah termasuk di dalamnya wirausaha, freelancer dan pekerja paruh waktu.

Di bawah ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sekaligus alurnya:

Layanan kontak fisik (manual) kantor cabang

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

- Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran

- Dipanggil oleh petugas

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

- Melakukan pembayaran iuran Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved