Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Mudah Tanpa Ribet
Mengetahui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak perlu dilakukan bagi yang ragu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNBATAM.id - Para pekerja di Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan perlindungan sosial untuk para pekerja di Indonesia.
Banyak layanan dan program dalam BPJS yang memiliki manfaat besar pagi pesertanya.
Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda.
Mengetahui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak menjadi penting dan perlu dilakukan bagi yang masih ragu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ini dilakukan untuk mengetahui status kepesertaan, terutama untuk pekerja yang sudah berhenti bekerja, terkena PHK, lama tidak membayar iuran, dan kondisi lainnya.
Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Bisa Manfaatkan Fasilitas Kesehatan
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? Begini Cara Mengaktifkan Kembali agar Bisa Digunakan Berobat
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya terdapat 3 cara cek kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.
Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak selengkapnya:
1. Cek status via aplikasi BPJSTK Mobile
Cara mengetahui apakah BPJS masih aktif atau tidak bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTK Mobile dengan langkah sebagai berikut:
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama (cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP).
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.