BINTAN TERKINI
Apek Berulah Lagi, Nekat Jual 1,6 Kg Sabu, Mengaku Terhimpit Kebutuhan Keluarga
Tidak hanya sabu-sabu, dari penangkapan tersangka Apek, polisi menemukan aneka narkoba jenis lainnya seperti ekstasi dan happy five.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat menunjukkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus di Mapolres Bintan, Jumat (3/12/2021).
Termasuk rencana untuk mengedarkan barang haram ini ke daerah lain.
"Sementara untuk narkotika yang kami diamankan dari bentuknya kemungkinan barang ini berasal dari luar," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/polres-bintan-ungkap-kasus-apek.jpg)