Senin, 20 April 2026

BINTAN TERKINI

Apek Berulah Lagi, Nekat Jual 1,6 Kg Sabu, Mengaku Terhimpit Kebutuhan Keluarga

Tidak hanya sabu-sabu, dari penangkapan tersangka Apek, polisi menemukan aneka narkoba jenis lainnya seperti ekstasi dan happy five.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat menunjukkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus di Mapolres Bintan, Jumat (3/12/2021). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pria berinisial Jk alias Apek ini hanya tertunduk saat dihadirkan di Polres Bintan, Jumat (3/12/2021).

Menggunakan penutup muka, bapak dua anak ini mengau nekat menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kepada sejumlah awak media, ia mengaku jika sang istri tak mengetahui aktivitas bisnis haramnya itu.

Untuk urusan narkoba, ia pernah dipenjara selama 3 tahun atas kasus yang sama, tepatnya pada 2015 lalu.

Kini, ia mengulangi perbuatannya itu.

Baca juga: Bandar Narkoba Tabrak Polisi Hingga Patah Tulang saat Kabur, Kapolres Bentuk Tim Khusus

Baca juga: 5 Oknum Polisi Jadi Terdakwa Gelapkan Uang Terduga Bandar Narkoba Rp 650 Juta

Apek dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Bintan di kediamannya yang berlokasi di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang, Sabtu (20/11).

Tak memakai waktu lama, polisi langsung memborgol dan menggeledah rumah tersangka.

Benar saja, polisi menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu, 10 paket sedang serta 1 paket kecil dari dalam lemari pakaiannya.

"Seluruh barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan berjumlah 1,6 Kilogram lebih," kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat ungkap kasus.

Tidar menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pembangan anggotanya setelah mendapat informasi ada transaksi narkoba di daerah Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Anggotanya langsung menuju lokasi dan setelah ditelusuri, ternyata barang haram itu berasal dari JK alias Apek.

Anggota Satres Narkoba pun melakukan penyamaran selama sebulan untuk meringkus Apek.

"Pas penangkapan dan penggeledahan, kami temukan 1.649 gram sabu-sabu, 99 butir pil ekstasi serta 1.238 butir pil happy five,” tuturnya.

Baca juga: Sepak Terjang Bandar Narkoba Batam, Punya Akses Langsung ke Malaysia, Bisnis Modal Kepercayaan

Baca juga: Seorang Calon Penumpang Pesawat Tujuan Lombok Ditangkap BC Batam Gegara Narkoba

Rencananya, JK alias Apek akan mengedarkan barang haram itu di daerah Bintan dan Tanjungpinang.

Dari pengungkapan ini, pihaknya masih akan mengembangkan terkait kasus peredaran narkoba ini.

Termasuk rencana untuk mengedarkan barang haram ini ke daerah lain.

"Sementara untuk narkotika yang kami diamankan dari bentuknya kemungkinan barang ini berasal dari luar," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved