INFO PENERBANGAN
Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Desember 2021
Otoritas terkait penerbangan melakukan aturan-aturan persyaratan naik pesawat bagi calon penumpangnya, di mana saat pandemi tak cukup hanya ada tiket
TRIBUNBATAM.id - Salah satu pengetatan aturan perjalanan selama pandemi dilakukan pesawat terbang.
Otoritas terkait melakukan aturan-aturan persyaratan penerbangan bagi calon penumpangnya.
Di masa pandemi Covid-19, pelaku perjalanan udara tak cukup cuma mengandalkan tiket pesawat.
Ada dokumen lain yang sifatnya wajib dilengkapi calon penumpang sebelum melakukan perjalanan udara.
Hal itu pun berlaku bagi calon penumpang Garuda Indonesia dan Lion Air, yang menetapkan aturan terbaru:
Syarat penerbangan dengan Garuda Indonesia
Di bawah adalah syarat penerbangan Garuda Indonesia rute domestik dilansir dari garuda-indonesia.com:
- Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menker RI dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
- Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS
Baca juga: INFORMASI Lengkap Persyaratan Penerbangan Domestik-Internasional Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Syarat Perjalanan dengan Pesawat Citilink & Dokumen Wajib Penerbangan Domestik Selama PPKM
- Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat
- Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan
- Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06072021bandara-hang-nadim-batam.jpg)