Jumat, 1 Mei 2026

BATAM TERKINI

Pelarian 5 Bulan Pembobol Rumah Warga Berakhir, Polisi Terbantu Alat Canggih Milik Korban

Polisi masih memburu satu rekan tersangka pembobol rumah yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
Tersangka pembobol rumah di kawasan Bengkong saat di kantor polisi, Rabu (1/12/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upaya Turmudzi Bin Kaastawi untuk kabur dari kejaran polisi harus berakhir.

Pria 44 tahun yang buron setelah membobol rumah milik warga Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong pada 10 Agustus 2021 sekira pukul 12.30 WIB dibekuk anggota Polsek Bengkong.

Turmudzi ditangkap di Simpang Dam Batam, Rabu (1/12) sekira pukul 19.00 WIB setelah buron selama 5 bulan.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu beraksi bersama rekannya berinisial B yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Laporan korban bernama Rahmad yang diterima Polsek Bengkong satu hari setelah kejadian menjadi dasar polisi untuk menangkap Turmudzi.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian mengatakan, korban mengetahui rumahnya yang berlokasi Komplek Garama Citra Hill Blok A nomor 25 itu dibobol orang tak dikenal setelah alarm sensor CCTv yang terkoneksi melalui ponselnya menyala.

Baca juga: Polsek Bengkong Door to Door Bagikan Beras ke Warga Batam Terdampak Covid19

Baca juga: Brigjen Helmy Santika Ungkap Pembobolan Deposito Nasabah BNI, Pernah Bongkar Kasus Ryan Jombang

Benar saja, saat dicek ternyata ada orang asing yang masuk ke dalam rumahnya.

Saat itu, korban sedang bekerja di kawasan Tembesi.

"Keduanya menggunakan topi warna merah. Salah seorang diantaranya berambut gondrong,” kata Rio.

Begitu Rahmad pulang ke rumah sekira pukul 13.40 WIB, ia melihat kondisi teralis dan pintu belakang dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan.

Korban langsung mengecek isi rumahnya. Setelah dicek, barang-barang berharga milik korban sudah raib di bawah maling.

Barang-barang tersebut berupa, dua unit ponsel, uang tunai sekitar Rp 8 juta, uang 350 Dollar Singapura.

Baca juga: Polsek Bengkong Jemput Bola Kejar Capaian Vaksinasi Corona di Batam

Baca juga: Dua Pelajar di Batam Ditangkap Polsek Bengkong Gegara Kasus Curanmor

Satu buah pin emas dari BP Batam, dua unit laptop serta 3 unit jam tangan mewah.

Korban juga kehilangan satu buah buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Pondok Aren Jaksel.

"Semua barang-barang tersebut ketika di total korban mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta,” ujarnya.

Saat ini Polisi masih mendalami kasus ini, dan mencari seorang pelaku berinisial B yang masih buron.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved