Selasa, 2 Juni 2026

INFO PENERBANGAN

Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Desember 2021

Otoritas terkait penerbangan melakukan aturan-aturan persyaratan naik pesawat bagi calon penumpangnya, di mana saat pandemi tak cukup hanya ada tiket

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021) 

- Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia dan mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir

- Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

- Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode Desember 2021 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi

- Penumpang diminta mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan

- Disarankan membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan

Sebagai catatan, Garuda Indonesia menjelaskan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan.

Syarat penerbangan dengan Lion Air

Calon penumpang sebaiknya dengan seksama membaca persyaratan yang disebutkan Lion Air, sebagaimana dikutip dari situs resminya lionair.co.id:

- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)

- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama)

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 3, Berlaku Sejak Tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022

Baca juga: Kabar Baik, Syarat Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Antigen bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Hal-hal yang menjadi perhatian calon penumpang

Berencana berangkat terbang, sebelum membeli tiket pesawat ada baiknya memerhatikan beberapa hal agar tidak ada kendala saat tiba di bandara, yaitu:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved