Cara Membuat SKCK Online, Datang ke Kantor Polisi Prosesnya Hanya 5 Menit
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu bukti bahwa kita tidak pernah terlibat tindakan kriminal. Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK
TRIBUNBATAM.id - Setiap akan melamar pekerjaan, beberapa perusahaan mewajibkan untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu dokumen yang harus dilengkapi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu bukti bahwa kita tidak pernah terlibat tindakan kriminal.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk keperluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melihat fungsinya yang begitu penting, sebenarnya apa itu SKCK?
Bagaimana mengurus SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id?
Tentang SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau warga.
Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP Online via Ponsel dan Offline di Kantor Pajak
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.
Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.
Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.
Membuat dan memperpanjang
Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.
Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.