Cara Membuat SKCK Online, Datang ke Kantor Polisi Prosesnya Hanya 5 Menit

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu bukti bahwa kita tidak pernah terlibat tindakan kriminal. Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK

ist
Ilustrasi SKCK. Cek cara dan syarat membuat SKCK online dan offline. 

TRIBUNBATAM.id - Setiap akan melamar pekerjaan, beberapa perusahaan mewajibkan untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu dokumen yang harus dilengkapi. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu bukti bahwa kita tidak pernah terlibat tindakan kriminal. 

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk keperluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).  

Melihat fungsinya yang begitu penting, sebenarnya apa itu SKCK?

Bagaimana mengurus SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id? 

Tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau warga.  

Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP Online via Ponsel dan Offline di Kantor Pajak

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang. 

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir. 

Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia. 

Membuat dan memperpanjang

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.

Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved