Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online
Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki oleh anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.
Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah dengan waktu yang fleksibel.
Dilansir indonesia.go.id, KIA mulai digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2016.
KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Meskipun tidak diwajibkan, seperti halnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa, KIA memberi sejumlah manfaat bagi pemiliknya.
Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:
- Melindungi pemenuhan hak anak,
- Menjamin akses sarana umum,
- Mencegah perdagangan anak,
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,
- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Baca juga: Ingin Anak Cerdas? Ini 4 Cara yang Mampu Merangsang Kecerdasan dan IQ Anak
Baca juga: 11 Jenis Makanan untuk Nutrisi Otak, Penambah Kecerdasan dan Daya Ingat Anak
KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Syarat dan cara pembuatan KIA
Ada dua jenis KIA, yakni yang dimiliki anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.