Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online

Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online.

TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Foto Kartu Identitas Anak 

BATAM, TRIBUNBATAM.idKartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki oleh anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.

Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah dengan waktu yang fleksibel.

Dilansir indonesia.go.id, KIA mulai digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2016.

KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

Meskipun tidak diwajibkan, seperti halnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa, KIA memberi sejumlah manfaat bagi pemiliknya.

Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:

- Melindungi pemenuhan hak anak,

- Menjamin akses sarana umum,

- Mencegah perdagangan anak,

- Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,

- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Baca juga: Ingin Anak Cerdas? Ini 4 Cara yang Mampu Merangsang Kecerdasan dan IQ Anak

Baca juga: 11 Jenis Makanan untuk Nutrisi Otak, Penambah Kecerdasan dan Daya Ingat Anak

KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

Syarat dan cara pembuatan KIA

Ada dua jenis KIA, yakni yang dimiliki anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.

KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved