Cara Membuat SKCK Online, Datang ke Kantor Polisi Prosesnya Hanya 5 Menit
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu bukti bahwa kita tidak pernah terlibat tindakan kriminal. Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK
TRIBUNBATAM.id - Setiap akan melamar pekerjaan, beberapa perusahaan mewajibkan untuk menyertakan SKCK sebagai salah satu dokumen yang harus dilengkapi.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu bukti bahwa kita tidak pernah terlibat tindakan kriminal.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk keperluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melihat fungsinya yang begitu penting, sebenarnya apa itu SKCK?
Bagaimana mengurus SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id?
Tentang SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon atau warga.
Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP Online via Ponsel dan Offline di Kantor Pajak
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Disdukcapil Maupun Online
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.
Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.
Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.
Membuat dan memperpanjang
Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.
Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.
Cara membuat SKCK baru
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
- Membawa fotokopi kartu keluarga.
- Membawa fotokopi akta kelahiran.
- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Cara memperpanjang SKCK
- Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi kartu keluarga.
- Membawa fotokopi akta kelahiran.
- Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C secara Online Beserta Rincian Biayanya
Baca juga: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Langsung ke Kantor Cabang atau Online via Ponsel
Syarat dan ketentuan
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini.
Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
- Syarat untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Syarat untuk WNA
- Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker.
- Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.
Mendaftar SKCK online
Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id
Sejumlah syarat yang mesti disiapkan adalah KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijasah, sidik jari softfile dan foto ukuran 4x6 cm.
Berikut ini prosedur pembuatan SKCK secara online:
- Buka laman skck.polri.go.id
- Pada menu utama, pilih "Form. Pendaftaran".
- Isi data pada form yang telah disediakan.
- Pertama adalah mengisi form "Satwil".
Baca juga: Cara Daftar Program Beasiswa MySkill, Dapat Rp 5 Juta per Semester, Pendaftaran Ditutup 15 Desember
Baca juga: Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Promo dan Murah dengan 4 Tips Ini, Bikin Kantong tak Jebol
- Form pada Satwil, yakni jenis keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah polda dan polres, domisili KTP dan identitas daerah pemohon, cara bayar yang akan dilakukan melalui tunai maupun BRIVA (BRI Virtual Account).
- Isi data pada form "Data Pribadi".
- Form yang harus diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
- Unggah foto 4x6 seperti yang disyaratkan.
- Selanjutnya, isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan mengunggah dokumen seperti yang disyaratkan.
- Selesai mengisi formulir, pemohon dapat mencetak kode registrasi.
- Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih saat mendaftar secara online.
- Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.
- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.
- Pemohon SKCK akan dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
(*)