INFO PENERBANGAN

INFORMASI Lengkap Syarat dan Aturan Penerbangan Calon Penumpang Citilink Indonesia Desember 2021

Maskapai penerbangan Citilink Indonesia mewajibkan beberapa hal bagi calon penumpangnya, di antaranya wajib vaksin Covid-19 dan melakukan tes Covid-19

Istimewa
Maskapai Citilink di Bandara Husen Sastranegara Bandung 

1. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

- Setiap penumpang juga wajib menjalani karantina selama 8x24 jam dan tes RT-PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina atau sesuai kebijakan negara tersebut.

- Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes.

Baca juga: 4 Cara Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi yang tak Bisa Diakses dan Error

Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 via Online di Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin.loket.com

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved