INFO PENERBANGAN
INFORMASI Lengkap Syarat dan Aturan Penerbangan Calon Penumpang Citilink Indonesia Desember 2021
Maskapai penerbangan Citilink Indonesia mewajibkan beberapa hal bagi calon penumpangnya, di antaranya wajib vaksin Covid-19 dan melakukan tes Covid-19
1. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
- Setiap penumpang juga wajib menjalani karantina selama 8x24 jam dan tes RT-PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina atau sesuai kebijakan negara tersebut.
- Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes.
Baca juga: 4 Cara Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi yang tak Bisa Diakses dan Error
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 via Online di Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin.loket.com
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)