INFO PENERBANGAN

INFORMASI Lengkap Syarat dan Aturan Penerbangan Calon Penumpang Citilink Indonesia Desember 2021

Maskapai penerbangan Citilink Indonesia mewajibkan beberapa hal bagi calon penumpangnya, di antaranya wajib vaksin Covid-19 dan melakukan tes Covid-19

Istimewa
Maskapai Citilink di Bandara Husen Sastranegara Bandung 

Khusus tujuan Manado

- Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan melakukan tes Rapid Antigen oleh otoritas setempat

- Akan dilakukan tes Rapid Antigen di saat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil

2. Antarkota di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (3x24 jam)

- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Rapid Antigen (1x24 jam)

Khusus tujuan Lombok

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/QRCode

Baca juga: Persyaratan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia saat PPKM Desember 2021

Baca juga: JELANG Pemberlakuan PPKM Level 3, Penumpang Kapal dari Batam Tujuan Belawan Membludak

Khusus tujuan Biak, Merauke, Jayapura

- Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja (bagi yang berdinas) atau dari instansi yang memiliki kepentingan (bagi yang berkepentingan khusus) atau dari pemerintah daerah asal (bagi yang bertempat tinggal/ber-KTP/berindentitas selain Provinsi Papua).

- Akan dilakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen pada saat kedatangan dan jika hasilnya positif akan dilakukan isolasi terpusat dengan biaya ditanggung penumpang

Khusus tujuan Labuan Bajo

- Untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo

Menuju Pontianak

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved