INFO PENERBANGAN

INFORMASI Lengkap Syarat dan Aturan Penerbangan Calon Penumpang Citilink Indonesia Desember 2021

Maskapai penerbangan Citilink Indonesia mewajibkan beberapa hal bagi calon penumpangnya, di antaranya wajib vaksin Covid-19 dan melakukan tes Covid-19

Istimewa
Maskapai Citilink di Bandara Husen Sastranegara Bandung 

- Wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

- Yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, RT-PCR (2x24 jam) sejak pengambilan sampel

- Tidak berlaku tes Rapid Antigen

Baca juga: Syarat Perjalanan Pesawat Lion Air Penerbangan Domestik Selama PPKM 2021

Baca juga: PEMBERLAKUAN PPKM Level 3, Pelaku Usaha Pariwisata Menjerit, Ketua Aspabri: Berilah Kelonggaran

Khusus tujuan Pontianak

- Masa berlaku hasil tes adalah 2x24 jam sejak pengambilan sampel, surat keterangan harus tertera QRCode.

- Apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital pada surat keterangan hasil negatif RT-PCR di e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode dan akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

Aturan Terbaru Naik Pesawat Sesuai PeduliLindungi

Untuk mendapatkan informasi seputar persyaratan perjalanan di masa pandemi, masyarakat bisa membuka aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan aplikasi wajib yang harus diunduh pelaku perjalanan jarak jauh.

Dalam aplikasi PeduliLindungi, terdapat menu Aturan Perjalanan yang memuat sejumlah aturan-aturan bagi pelaku perjalanan selama pandemi.

Ketika meng-klik menu tersebut, akan muncul empat pilihan menu, yakni Informasi Umum, Perjalanan Udara, Perjalanan Darat dan Regulasi Lengkap.

Masih dari aplikasi PeduliLindungi, berikut adalah syarat/aturan penerbangan domestik saat pandemi:

1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.

Baca juga: INFO Terkini Syarat & Dokumen Wajib Calon Penumpang Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Masa PPKM

Baca juga: SYARAT Agar Calon Penumpang Kapal Ferry ke Luar Batam tak Harus Tes Antigen

2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Persyaratan Penerbangan Internasional

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved