BINTAN TERKINI
Buruh Tolak UMK 2022, Serikat Pekerja Bakal Gelar Aksi, Upah Minimum Tak Naik
Serikat pekerja menolak ketetapan UMK 2022 tak hanya terjadi di Batam. FSPMI akan menggelar aksi di kawasan industri Seri Kuala Lobam.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 nanti," terangnya.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan sebelumnya sudah merekomendasikan UMK tahun 2022 ke Gubernur Kepri.
Hal itu dilakukan setelah Dewan pengupahan Bintan dari seluruh anggota dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja menggelar rapat pembahasan UMK tahum 2022 beberapa hari lalu.
Dari hasil rapat tersebut Disnaker Bintan menyusulkan UMK tahun 2022 ke Bupati Bintan,dan Bupati Bintan telah merekomendasikan hasil rapat ke Gubernur Kepri.
"Plt bupati Bintan sudah merekomendasikan ke Gubernur Kepri terkait UMK tahun 2022, dan saat ini kita tinggal menunggu Surat Keputusan(SK) penetapan UMK oleh pak Gubernur Kepri," ucapnya.
Disinggung apakah ada kenaikan nilai UMK Bintan tahun 2022 dari yang diajukan sebesar Rp 3.648.714,00 ke Bupati Bintan, Indra mengaku nilai UMK Bintan tahun 2022 yang direkomendasikan Bupati Bintan ke Gubernur Kepri tidak ada kenaikan.
"Masih sama dengan UMK tahun berjalan /tahun 2021,sesuai perhitungan yang mengacu pada PP 36 tahun 2021," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan