BINTAN TERKINI
Buruh Tolak UMK 2022, Serikat Pekerja Bakal Gelar Aksi, Upah Minimum Tak Naik
Serikat pekerja menolak ketetapan UMK 2022 tak hanya terjadi di Batam. FSPMI akan menggelar aksi di kawasan industri Seri Kuala Lobam.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Serikat buruh yang menolak ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 oleh pemerintah tak hanya terjadi di Batam saja.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan juga menyatakan sikap serupa.
Mereka akan menggelar aksi sebagai bentuk sikap menolak UMK Bintan 2022.
Rencananya, aksi tersebut akan terpusat di Kawasan Industri Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri, pada Kamis (9/12/2021) mendatang.
Gubernur Kepri lewat Surat Keputusan (SK) nomor 1366 tahun 2021 menetapkan UMK Bintan 2022 sebesar Rp 3.648.714,00.
Besaran angka ini, diketahui tidak mengalami kenaikan dibanding UMK Bintan 2021.
Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Andi Sihaloho menjelaskan ada beberapa poin dalam aksi nanti.
Baca juga: Buruh Batam Sebut Gubernur Kepri Ansar Ahmad Khianati Kesepakatan Terkait UMK 2022
Baca juga: Ribuan Buruh di Batam Bergabung di Stadion Temenggung Abdul Jamal, Tolak Putusan UMK 2022
Selain menolak penetapan UMK Bintan 2022, mereka menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan terakhir meminta UMK Bintan tahun 2022 di naikkan sebesar 5 persen.
"Tiga poin ini yang akan kami tuntut pada aksi yang akan kami gelar di Kawasan Industri Seri Kuala Lobam nantinya," ucapnya, Senin (6/12/2021).
Andi sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Kepri yang tidak ada menaikkan UMK Bintan tahun 2022 sama sekali.
Disinggung apakah rencana aksi penolakan yang di gelar nanti sudah ada kordinasi dengan pihak kepolisian, Andi mengaku terkait hal itu sudah mereka kordinasikan dengan pihak kepolisian.
"Sudah, saat ini masih proses penetuaan lokasi aksi,"jelasnya.
Sementara itu dari berita sebelumnya,Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 di setiap masing-masing daerahnya, Rabu (01/12).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bintan, Indra Hidayat mengakui bahwa UMK di tahun 2022 sudah ditetapkan Gubernur Kepri,khususnya di Kabupaten Bintan.
Dimana dari keputusan Gubernur Kepri nomor 1366 tahun 2021 memutuskan bahwa UMK Bintan tahun 2022 di Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, sama dengan tahun 2021.
Baca juga: Apindo Apreasiasi Pemerintah yang Menetapkan UMK Batam 2022 Senilai Rp 4.186.359
Baca juga: BREAKING NEWS - Buruh Batam Demo UMK 2022, Gelar Long March dari Panbil ke Batam Center