LINGGA TERKINI

Jelang Natal Tahun Baru, Pelabuhan Jagoh Hanya Berlaku 1 Jalur, Perketat Pintu Masuk

Selain Pelabuhan Jagoh, Kadishub juga menyoroti pelabuhan rakyat jelang pengetatan pintu masuk saat PPKM level 3 jelang Natal Tahun Baru.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
Kondisi kedatangan penumpang di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepri belum lama ini. Dishub bakal memberlakukan satu jalur jelang natal dan tahun baru. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Jalur keluar masuk di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri bakal diperketat jelang Natal Tahun Baru (Nataru).

Salah satunya, pemberlakuan satu jalur untuk kedatangan pelaku perjalanan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lingga, Selamat mengungkapkan, satu jalur lain di Pelabuhan Jagoh akan ditutup sehingga penumpang hanya masuk dari satu jalur masuk lainnya yang telah dibuka.

Pengetatan pada pintu masuk di Kabupaten Lingga menyusul instruksi pemerintah pusat untuk mencegah munculnya lonjakan kasus baru covid-19 sesudah natal dan tahun baru.

Apalagi setelah munculnya covid-19 varian Omicron yang terdeteksi di Singapura dan Malaysia.

PPKM Level 3 pun berlaku di Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Jadi untuk pemeriksaan penumpang yang masuk, jadi nanti kita fokus ke pintu keluar bukan pintu masuk. Sehingga nantinya masyarakat kita yang datang berada di dalam trestel. Kalau pun hujan, masih bisa dilakukan antrean," kata Selamat kepada sejumlah awak media.

Baca juga: JELANG Pemberlakuan PPKM Level 3, Penumpang Kapal dari Batam Tujuan Belawan Membludak

Baca juga: Lingga Buka Blocking Area, Pelabuhan Jagoh Mulai Dipadati Penumpang

Dia berharap, aturan ini bisa berjalan dengan lancar sesuai arahan Bupati Lingga bersama Forkompinda.

"Intinya kita lakukan satu trestle (jalan di pelabuhan) tanpa pengecualian," tegasnya.

Selamat juga berharap, aturan ini tidak hanya berlaku di PPKM level 3 jelang Natal dan tahun baru, namun bisa diterapkan seterusnya.

Kadishub Lingga mengaku akan menggelar rapat khusus bersama institusi samping lainnya terkait pelabuhan rakyat selama pengetatan sejumlah pintu masuk saat PPKM level 3 berlaku nanti.

Sementara itu terkait pembatasan penumpang di kapal, Selamat mengakui masih menunggu Keputusan Gubernur Kepri.

"Dalam waktu kami akan bahas itu, langkah-langkah pengamanan di pintu masuk. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi. Apa langkah yang dilakukan mereka. Kalau Dishub Provinsi akan melakukan pembatasan penumpang sesuai dengan intruksi menteri, kami akan lakukan itu," ujarnya.

Baca juga: KKP Tanjung Pinang Jaga Ketat Pelabuhan hingga Bandara Cegah Masuknya Omicron

Baca juga: Harus Seizin Walikota Batam, ASN Ini Boleh Cuti Jelang Natal Tahun Baru

Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengatakan bahwa setiap penumpang yang masuk ke Kabupaten Lingga, wajib membawa bukti vaksin Covid-19 hingga dosis 2, sebagai aturan perjalanan.

Nizar mengungkapkan, di pelabuhan akan dijaga langsung oleh pihak KKP, beserta satuan pengamanan lainnya.

"Nanti di aplikasi peduli lindungi akan nampak yang sudah vaksin 2 dan mana yang cuma vaksin dosis 1. Untuk penumpang yang masih vaksin dosis 1 jadi harus antigen atau PCR dulu," kata Nizar kepada TribunBatam.id bersama awak media, Senin (6/12/2021).

PERPANJANG Masa karantina

Masuknya warga negara asing atau pelaku perjalanan dari luar saat pandemi covid-19, terlebih dengan munculnya varian baru Omicron jadi perhatian sejumlah pihak.

Perpanjangan masa karantina 7x24 jam bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh satuan tugas khusus (satgassus) yang dimulai pada 29 November 2021, kini telah ditingkatkan menjadi 10x24 jam.

Peraturan baru ini sebagai tindak lanjut Adendum surat edaran satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari ini, Jumat (3/12/2021).

Hal ini merupakan keputusan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada tanggal 1 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Sambut Nataru, PKP Luncurkan Easy Pay ‘Everyone Can Buy!’

Baca juga: Jelang Natal Tahun Baru, Harga 2 Bahan Pokok Ini Sudah Naik, Pembeli Resah

Adapun tujuan Adendum SE ini yakni untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti Sars-CoV-2 varian B 1.1.529 (Omicron) yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.

Dansatgassus Perlintasan PMI, Brigjen TNI Jimmy Ramos Manalu melalui Kapenrem 033/WP Mayor Inf Reza Fahlevi mengatakan, dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu menekan angka penularan Covid-19.

"Kami berharap dengan aturan ini dapat menekan angka penularan Covid-19 termasuk juga varian Omicron," ujar Reza Jumat, (3/12/2021).

Adendum SE ini juga dijelaskan protokol Tes RT-PCR dilaksanakan 2 kali yaitu pada saat kedatangan.

Kemudian pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam dan pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

Menurutnya, berdasarkan laporan pada Kamis (2/12) bahwa situasi RSKI Pulau Galang terkait penanganan Covid-19 dalam keadaan aman dan terkendali dengan jumlah total pasien 58 orang terdiri 30 orang laki-laki dan 28 perempuan dengan okupansi 12,60 persen.

“Dengan penerapan aturan baru berdasarkan Adendum SE Satgas penanganan Covid-19 No 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional diharapkan mampu terus menekan angka penularan Covid-19 termasuk varian Omicron,” tutup Reza.(TribunBatam.id/Febriyuanda/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Lingga

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved