CORONA KEPRI
KKP Tanjung Pinang Jaga Ketat Pelabuhan hingga Bandara Cegah Masuknya Omicron
Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjungpinang jaga ketat pintu masuk ibu kota Kepri cegah mausknya varian baru Omicron.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kantor Kesehatan dan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang memperketat pintu masuk Internasional pelabuhan dan bandara.
Ini sebagai langkah pencegahan masuknya varian baru Omicron di ibu kota Kepri.
Seperti diketahui, sejumlah negara di belahan dunia seperti Eropa hingga Afrika terindentifikasi terdapat varian baru virus corona B.1.1.529 ini.
Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin mengatakan, pengetatan ini berlaku bagi pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) termasuk warga negara Indonesia (WNI).
Bahkan katanya, penerapan protokol kesehatan juga akan ditingkatkan secara disiplin bagi para pelaku perjalanan luar negeri nantinya.
"Kami sudah siap untuk menjalankan kebijakan pemerintah. Sebagaimana SE Satgas Covid Nasional No 23 Tahun 2021 dan juga SE Kemenkumham tentang batasan khusus terhadap kunjungan orang asing dari sejumlah negara yang terpapar varian virus Omicron," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, (30/11/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kepri - Batam 7 Kasus Aktif, Tanjung Pinang 2 Kasus Corona
Baca juga: Fakta-fakta Covid-19 Varian Botswana dari Afrika Selatan, Punya 10 Mutasi Virus Bikin Geger Dunia
Secara teknis ia menyebutkan, bagi pelaku perjalanan luar negeri nantinya wajib melengkapi dokumen kesehatan seperti surat keterangan vaksin penuh dan Swab PCR.
"Nantinya masa karantina akan kita berlakukan selama 14 hari dan bagi yang transit hanya 7 hari. Selanjutnya akan kita tracing kembali apakah terpapar virus atau tidak," terangnya.
Namun sebenarnya menurut Agus, kunjungan perjalanan warga negara asing yang lebih dominan akan masuk melalui wilayah Lagoi Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
"Pintu masuk WNA itu kan adanya di Lagoi dan Batam. Pasti banyak nantinya dari sana baik itu WNA ataupun PMI. Tapi tetap kami mengacu pada SE Satgas Covid Nasional No 23 Tahun 2021. Ya kalau WNA harus vaksin lengkap jika mau masuk ke Indonesia," tegasnya.
Dari pengamatannya, sejumlah negara-negara lain juga memberlakukan penerapan yang sama untuk mencegah masuknya warga negara asing khususnya yang tinggal dan pernah mengunjungi negara-negara yang terpapar Virus Omicron.
"Akan kita tolak kunjungannya, kalau memang belum divaksin. Saya melihat juga negara-negara yang lain menerapkan hal yang sama untuk memproteksi masuknya varian baru Omicron ini," tukasnya.
KATA Kemenkes
Varian baru virus Corona B.1.1.529 atau varian Omicron diketahui telah muncul di beberapa negara.
Baca juga: Pemko Tanjung Pinang Kejar Capaian Vaksinasi Corona Buat Lansia, Baru 75,30 Persen
Baca juga: Ganjar Pranowo Bikin Ibu-ibu Menangis Haru, Ingat Mendiang Suami yang Meninggal Karena Covid-19
Sejak pertama kali muncul di Afrika Selatan, virus ini juga telah ditemukan di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hongkong.