INFO PENERBANGAN
Modal Tiket Tak Laku! Ini Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Terbaru Desember Selama Nataru
Tiket pesawat yang Anda beli tak laku jika belum dilengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya, yang bila tidak dilengkapi Anda bakal dilarang terbang
Syarat naik pesawat luar Jawa-Bali
Adapun pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Itulah sederet syarat naik pesawat new normal terbaru yang akan berlaku selama periode Nataru dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Syarat naik pesawat Jawa-Bali
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang Terbaru November 2021, Tak Lagi Wajib PCR
Baca juga: Kabar Baik, Syarat Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Antigen bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali
Pengecualian syarat naik pesawat terbaru
Dalam regulasi ini terdapat sejumlah pengecualian syarat naik pesawat 2021.
Salah satunya adalah ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Artinya, syarat naik pesawat 2021 dengan kewajiban vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan mengenai syarat naik pesawat terbaru ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: AWAS Batal Terbang! Lengkapi Syarat Naik Pesawat sebelum Beli Tiket Selama Pandemi
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Boleh Pakai Antigen Mulai Berlaku di Bandara RHF Tanjungpinang
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)