INFO PERJALANAN
ATURAN Terbaru Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Sudah Vaksin 2 Kali
PPKM level 3 serentak batal dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022, namun aturan bepergian diperketat.
Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.
Sehubungan dengan ketentuan ini, konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak juga tidak diperbolehkan.
Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan Tanjungpinang ke Berbagai Pulau, Selasa (7/12), Tujuan Batam 11 Trip
Baca juga: CEK Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Selasa (7/12), Terbuka untuk Umum di 12 Lokasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini. (*)