BATAM TERKINI
BP Batam Ungkap Cara Berantas Korupsi, tak Cukup dengan UU
Untuk mencegah korupsi di lingkungan kerja, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan berbagai hal terhadap personel unit kerja BP Batam. Apa itu?
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Untuk mencegah korupsi di lingkungan kerja, Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi Whistle Blowing System dan Pemahaman Gratifikasi terhadap sejumlah pegawai.
Sosialisasi ini diinisiasi oleh Satuan Pemeriksa Intern BP Batam di Conference Hall IT Centre BP Batam, pada Senin (6/12/2021).
Kegiatan tersebut diikuti 70 orang dari seluruh unit kerja yang tercantum dalam SK Kepala BP Batam tentang Unit Pengendali Gratifikasi dan Tim Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di Lingkungan BP Batam.
Whistleblowing system adalah mekanisme penyampaian aduan atas dugaan tindak pidana tertentu, dalam hal ini korupsi, yang telah atau akan terjadi dalam lingkungan tempat kerja.
Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, menyampaikan, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga harus didukung dengan pembangunan mental anti korupsi bagi para aparatur penyelenggara.
Menurutnya, tanpa membangun sumber daya manusia (SDM) yang baik dan berintegritas, maka pemberantasan korupsi akan mustahil berjalan dengan maksimal.
Baca juga: TERUNGKAP! Ini Penyebab Pasar Wan Sri Beni Batam tak Juga Beroperasi hingga Rusak Lagi
Baca juga: HARI Ini, Buruh Batam Berencana Demo Lagi, Kantor Graha Kepri Langsung Dipasang Pagar Kawat Berduri
"Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan tentang pengendalian gratifikasi untuk pemberantasan korupsi di lingkungan BP Batam. Diharapkan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan Sistem Pengendalian Gratifikasi, dan muaranya yaitu menyusun regulasi internal dan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)," jelas Purwiyanto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Pemeriksa Intern, Konstantin Siboro, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan yang pertama kali digelar, guna melaksanakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam hal ini, pihaknya telah menyusun tim khusus yang tersebar di seluruh unit kerja BP Batam.
Tim ini bertugas untuk memantau tindakan-tindakan gratifikasi yang ada di seluruh unit kerja dan akan melaporkan kepada koordinator atau Satuan Pemeriksa Intern.
"Kemudian kami juga akan melaporkan secara rutin ke pimpinan, Kepala BP Batam, terkait temuan yang nantinya akan bekerjasama dengan KPK untuk menanganinya. Hal ini agar BP Batam bebas dari Korupsi," ujar Kontantin Siboro. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam