BATAM TERKINI

CEGAH Kemacetan Terulang Akibat Demo, Polisi Berjaga Sejak Pagi di Beberapa Titik Rawan

Polisi berpakaian hitam lengkap dengan senjata sudah berjaga pagi ini di jalanan Bundaran Barelang Batam untuk mencegah kemacetan seperti kemarin.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Simpang Panbil Kotam Batam sempat 'lumpuh' alias macet total saat buruh yang tergabung dari berbagai serikat menggelar aksi demo menolak UMK 2022. Hari ini, polisi mulai berjaga sejak pagi agar tak terulang kemacetan 

Namun karena buruh menggunakan semua jalan, arus semakin macet.

Buruh melakukan aksi demonstrasi karena upah yang di tetapkan Gubernur untuk kota Batam, jauh dari harapan buruh.

Di mana upah untuk kota Batam sebesar Rp 4.186.359 ribu.

Sampai saat ini buruh masih tetap melaksanakan orasi yang dipusatkan di Temanggung Abdul Jamal.

Baca juga: BURUH Batam Blokade Jalan saat Demo, Kapolresta Barelang Meradang

Kapolresta Meradang

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kota Batam, Kombes Pol Yos Guntur, marah besar saat buruh melakukan blokade jalan simpang Panbil dari arah Batam Centre menuju Batuaji.

Kemarahan Kapolresta tersebut dikarena buruh sempat ingin melakukan putar arah ke arah Kawasan Muka Kuning.

"Putar balik, putar balik," kata Yos, sambil berteriak dan mengayunkan tongkatnya.

Sebelum Kapolres tiba di lokasi polisi sudah berusaha meminta kepada buruh agar langsung putar balik dan tidak mengarah ke Kawasan Muka Kuning.

Namun polisi yang bertugas tidak dihiraukan buruh dan mobil komando buruh sudah masuk ke arah jalan Tanjungpiayu.

Melihat kondisi tersebut Kapolreata Barelang dari Seberang jalan, langsung datang dan teriak agar buruh putar balik.

Dengan suara lantang Kombel Pol Yos Guntur, meminta buruh Putar balik.

"Kau anggota kenapa diam, atur buruh, jangan langsung arahkan putar balik," kata Yos.

Dengan nada tinggi sambil mengayunkan tongkatnya Kapolresta Barelang Kombes Pol meminta rombongan buruh putar balik.

"Semua putar balik, putar balik," katanya sambil teriak.

Baca juga: Marlin Dikukuhkan Sebagai Bunda PKH, Walikota Batam : Ini Kerja Sosial

Anggota polisi yang ada di lokasi juga langsung meminta buruh untuk putar balik.

Hal tersebut membuat buruh teriak dan tetap berjalan pelan.

Meski sudah disuruh putar balik, para buruh tetap setiap mengikuti barisan mereka, sampai mobil komando yang sempat masuk ke jalan Tanjungpiayu putar balik.

Setelah mobil komando buruh tiba di simpang Panbil, buruh baru mulai bergerak. Dan Kapolres kembali mengikuti buruh.

Kapolres juga sempat berbincang dengan supir mobil komando agar langsung menuju lokasi Temanggung.

Buruh Bergabung di Temenggung Abdul Jamal

Sebelumnya, arak-arakan rombongan buruh yang menggelar demo pada Senin (6/12/2021), berhenti di Stadion Temenggung Abdul Jamal, Batam.

Menjelang siang, para buruh yang datang dari arah kawasan Panbil, Mukakuning, mulai memasuki area stadion dan beristirahat sejenak.

Beberapa saat kemudian, datang rombongan pekerja lainnya dari arah Batam Center berjalan menuju ke stadion tersebut.

Rombongan ini diketahui telah berkumpul dari Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, Batam.

Alhasil, jumlah buruh yang mengikuti demo kali ini pun berlipat ganda dibanding demo sebelumnya.

Hingga berita ini ditulis, area lapangan parkir Stadion Temenggung Abdul Jamal penuh dengan para pekerja serta personel kepolisian yang berjaga.

"Memang ini bukan tempat biasa kita demo, tapi berdasarkan kesepakatan dari aliansi, kita kumpul di sini," teriak seorang orator dengan pengeras suara.

Seperti diketahui, hingga kini buruh masih berjuang menyuarakan tuntutannya.

Adapun beberapa tuntutan terutama menyoroti seputar kenaikan Upah Minimum Kota (UMK).

Baca juga: BREAKING NEWS - Buruh Batam Demo UMK 2022, Gelar Long March dari Panbil ke Batam Center

Baca juga: PENEMUAN MAYAT DI BATAM - Virus HIV Diduga Picu Kematian Boni, Polisi Temukan Sejumlah Obat

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan upah minimum se-kabupaten/kota untuk tahun 2022.

Untuk Batam sendiri, UMK yang ditetapkan sesuai rekomendasi Pemko Batam, adalah naik sebesar Rp 35.429 atau sekitar 0,85 persen saja.

Ketetapan ini tidak memuaskan para buruh.

Mereka meminta agar Gubernur Kepri mencabut kasasi dan mematuhi putusan PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Batam.

Selain itu, buruh juga menuntut Gubernur Kepri merevisi SK Nomor 1373 Tahun 2021 tentang UMK 2022.

Melalui tulisan di spanduknya, buruh pun menuntut Gubernur Kepri mengundurkan diri apabila tidak bisa menjalankan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika/Ronnye Lodo Laleng/Ian Sitanggang/Hening Sekar Utami)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved