PPKM Level 3 Natal Tahun Baru Tak Jadi Diterapkan, Berikut Penjelasan Menko Luhut
Meski tak jadi menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia saat libur Natal Tahun Baru, pengetatan khususnya syarat perjalanan tetap berlaku.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh Indonesia saat libur Natal Tahun Baru (Nataru).
Meski tetap menerapkan sejumlah pengetatan, level PPKM akan dibuat mengikuti level asesmen di masing-masing daerah.
Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Baca juga: Ada Daerah Menolak PPKM Level 3 Saat Nataru, Luhut Sebut Pemerintah Ingin Lindungi Rakyat
Baca juga: Jelang Natal Tahun Baru, Pelabuhan Jagoh Hanya Berlaku 1 Jalur, Perketat Pintu Masuk
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers, Senin (6/12/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.
Meski demikian, perpanjangan masa karantina selama 10 hari di Indonesia tetap berlaku
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam sebulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Baca juga: Harus Seizin Walikota Batam, ASN Ini Boleh Cuti Jelang Natal Tahun Baru
Baca juga: PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021, Berikut Isi Inmendagri Terbaru Jelang Natal dan Tahun Baru
Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan periode tahun lalu.
LARANGAN Perayaan Tahun Baru
Meski tidak menyamaratakan level PPKM pada sejumlah daerah, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Kemudian, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Luhut lalu menekankan, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat.
Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali.
Baca juga: INFO Penting Aturan Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia & Syarat Dokumen Terbaru Selama PPKM
Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Tak Gentar Dilaporkan ke KPK Terkait Bisnis PCR
Meski, masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya.
Sehingga, kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Nuryanti)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Covid-19
Sumber: Tribunnews.com