INFO PERJALANAN
INGAT Penuhi 3 Syarat Ini Saat Bepergian Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
Pedulilindungi adalah aplikasi yang wajib terunduh di smartphone setiap orang yang melakukan perjalanan saat libur Nataru.
Nantinya, pelaku perjalanan wajib melakukan scan QR Code sebelum naik transportasi umum yang menunjukkan status vaksinasi.
3. Wajib terapkan protokol kesehatan ketat
Meski sudah divaksinasi lengkap, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang Rute Batam, Daik, TjBatu,dll pada Hari Ini (8/12)
Baca juga: JADWAL Pelayaran dari Pelabuhan Sekupang Batam Tujuan Karimun hingga Kuala Tungkal, Hari Ini (8/12)
Selain menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai anjuran pemerintah, masyarakat yang bepergian juga dilarang untuk terlibat dalam perkumpulan acara besar di atas 50 orang.
Sehubungan dengan ketentuan ini, konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak juga tidak diperbolehkan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan serta Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang akhir tahun ini.
Untuk keterangan detailnya bakal dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait Nataru lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sudah menetapkan bakal memberlakukan seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM Level 3.
Aturan tersebut direncanakan bakal dimulai sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Tak hanya itu, sejumlah aturan perjalanan pun juga sudah disiapkan, mulai dari penerapan ganjil genap di jalan tol, tempat wisata, dan lainnya, sampai wajib menunjukkan Surat Keluar Masuk (SKM). Namun dengan adanya pembatalan tersebut, belum diketahui apakah turunan aturan perjalanan bakal tetap dilakukan atau tidak.
(*)