INFO PERJALANAN
INGAT Penuhi 3 Syarat Ini Saat Bepergian Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memastikan tidak ada pelarangan dalam perjalanan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Namun, akan diberlakukan pengetatan dengan syarat penting yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak bepergian saat Nataru.
Pengetatan itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi varian baru Covid-19, yakni Omicron.
Serta menekan kasus Covid-19 yang kini sudah melandai agar tidak melonjak selama libur akhir tahun 2021.
Sebagai informasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak batal dilaksanakan saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan belum lama ini.
Lantas bagaimana soal aturan perjalanan orang di masa libur Natal dan tahun baru ?
Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Periode Desember, Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Siapkan Kartu Vaksin
Baca juga: JADWAL Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Keberangkatan Kamis (9/12)
Menjawab pertanyaan tersebut, dalam keterangan resmi juga sudah dijelaskan beberapa garis besarnya terkait syarat perjalanan jarak jauh selama Nataru, yakni :
Berikut 3 syarat penting perjalanan saat libur Nataru 2021 :
1. Vaksinasi dosis lengkap
Bagi masyarakat yang hendak bepergian, mereka harus sudah divaksinasi dosis lengkap.
- Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat wajib melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Wajib punya aplikasi PeduliLindungi