Senin, 4 Mei 2026

PERBANKAN

Apa Keuntungan KPR Syariah? Begini Cara dan Syarat Mengajukan untuk Kepemilikan Rumah

Pembiayaan KPR syariah memiliki banyak keuntungan karena cicilan atau angsuran perbulan tetap, tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga.

Tayang:
Istimewa
Memiliki rumah bisa melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui bank, salah satunya KPR syariah. Foto KPR 

TRIBUNBATAM.id -  Semua orang pasti ingin memiliki hunian yang nyaman untuk ditempati bersama keluarga tercinta.

Sayangnya, harga rumah tidaklah murah, bahkan cukup tinggi.

Memiliki rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di bank menjadi solusi yang banyak dipilih, terutama jika dana yang dimiliki terbatas.

Ada ragam KPR yang bisa dipilih, bisa KPR konvensional maupun syariah.

Pembiayaan KPR syariah memiliki banyak keuntungan karena cicilan atau angsuran perbulan tetap, tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga.

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id,  KPR syariah adalah jenis pembiayaan yang bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah baik bekas maupun baru dengan prinsip atau akad.

Produk KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).

Baca juga: Apa Beda KPR Subsidi dan KPR Nonsubsidi? 7 Poin Jadi Pertimbangan Sebelum Membeli Rumah

Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Uang Muka

KPR syariah mengadaptasi prinsip bebas dari riba.

Perbedaan yang paling signifikan antara KPR konvensional dan syariah terletak pada proses transaksi.

Bila KPR konvensional yang dilakukan yakni transaksi uang, maka KPR syariah melakukan transaksi barang.

Akad KPR Syariah Setidaknya, ada empat jenis akad KPR Syariah, yakni akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, serta akad ijarah mutahiyyah bit tamik.

Namun demikian, yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia yakni akad murabahah atau jual beli dan akad musyarakah mutanaqisan atau kerjasama-sewa.

Berikut penjelasan jenis akad KPR syariah:

1. Akad jual beli atau akad murabahah

Pada dasarnya, murabahah yakni perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved