PROPERTI
Cara dan Syarat Mengajukan KPR Subsidi Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ada Subsidi Uang Muka
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta khusus pembelian rumah tapak.
TRIBUNBATAM.id - BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pesertanya.
KPR bersubsidi mempunyai banyak keuntungan karena suku bunga lebih rendah dan tetap selama masa kredit rumah berlangsung.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta khusus pembelian rumah tapak.
KPR subsdi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini difasilitasi Bank Tabungan Negara (BTN).
Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.
Baca juga: Cara Mengajukan KPR BNI Secara Online, Simak Persyaratannya
Baca juga: Apa Itu KPR Syariah? Cek Syarat Pengajuan KPR ke Bank: Angsuran tak Terpengaruh Fluktuasi Suku Bunga
Simak cara mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan :
Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan di BTN
- Uang muka ringan mulai dari 1 persen
- Suku bunga 5 persen tetap Jangka waktu hingga 20 tahun
- Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta (khusus rumah tapak)
- Bebas premi asuransi dan PPN Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia.
Suku Bunga dan Biaya Layanan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
- Suku bunga 5 persen fixed sepanjang waktu kredit