LINGGA TERKINI

Aparatur Desa dalam Pusaran Korupsi, Kejari Bidik Dugaan Korupsi Libatkan Mantan Kades

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengungkap sejumlah alasan mengapa banyak aparatur desa terjerat kasus korupsi di wilayahnya.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Paian Tumanggor saat menggelar konferensi pers, Rabu (8/12/2021). Pihaknya mengungkap alasan mengapa aparatur desa banyak terjerat kasus korupsi. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Aparatur desa di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri banyak yang terjerat kasus korupsi.

Tidak hanya oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini juga diungkap penyidik Polres Lingga.

Sebut saja kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar yang menyeret kepala desa berinisial BK (43).

Ia dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho didampingi Hakim anggota Albifferi dan Suherman di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/9/2021).

Kemudian ada mantan kades yang terseret pusaran korupsi berinisial Is (46).

Baca juga: Mantan Kades dan Bendahara Desa Berindat di Lingga Ditahan Kejari Gegara Kasus Korupsi

Baca juga: Begini Cara Pemerintah Cegah Korupsi di Dana BOS dan Dana Desa di Batam

Mantan Kades Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana keuangan desa, baik Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Berindat pada tahun 2018-2019.

Ia tidak sendiri, bendahara Desa Berindat berinisial Di (37) juga ditahan dalam dugaan kasus yang sama, korupsi dana desa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Lingga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 orang.

Penyidik Polres Lingga sebelumnya menetapkan mantan Kepala Desa Limbung, Lingga Utara, Am sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020.

Bersama Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial KMZ, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 50 saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Paian Tumanggor mengungkap banyaknya oknum aparatur desa yang terjerat kasus korupsi.

Menurutnya ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya.

Baca juga: Usut Korupsi Apri Sujadi, KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Batam, Siapa Dia?

Baca juga: Bupati Lingga Bawakan Kue untuk Kejari Lingga, Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2021

Salah satunya adalah ingin memuaskan diri sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved