Aturan tentang Buruh yang Di-PHK Dapat Bantuan Uang Selama 6 Bulan

Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022 yang mengatur pekerja terkena PHK agar mendapat bantuan

wahyu indri yatno
Ilustrasi PHK Karyawan - Aturan tentang Buruh yang Di-PHK Dapat Bantuan Uang Selama 6 Bulan 

TRIBUNBATAM.id - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membawa efek luar biasa ke semua sektor.

Mungkin saja, Anda salah satu yang awalnya bekerja dan kini terkena imbas corona dan di-PHK perusahaan.

Covid-19 memang membawa dampak buruk tak hanya bagi pemilik perusahaan, tetapi juga para pekerja.

Banyak orang yang tadinya bekerja akhirnya dirumahkan, dan pekerjaan nonformal kian sulit mencari uang.

Jika Anda salah satu yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) agaknya tak perlu khawatir.

Sebab, selama Anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebelum di-PHK, maka akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan.

Baca juga: Pria Anak 3 Pilih Akhiri Hidup Setelah di PHK, Polisi sebut Korban Frustasi

Baca juga: CEK Syarat Mendapat Uang Tunjangan dari BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Kena PHK

Seperti dilansir dari kontan, hal ini memungkinkan karena Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.

Mengutip laman indonesiabaik.id, program JKP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PP Nomor 37 Tahun 2021 ini mengatur agar para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu agar bisa mendapatkan program bantuan.

Sebut saja berupa uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Manfaat diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Manfaat bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca juga: Korban PHK Banting Stir Jadi Pedagang Kini Terhalang PPKM Darurat, Ini Pesan PKS untuk Pemerintah

Baca juga: Ketakutan Buruh Soal Potensi Ledakan PHK: Ratusan Ribu Orang Bisa Kena

Syarat Penerima

Pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.

Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved