Aturan tentang Buruh yang Di-PHK Dapat Bantuan Uang Selama 6 Bulan

Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022 yang mengatur pekerja terkena PHK agar mendapat bantuan

wahyu indri yatno
Ilustrasi PHK Karyawan - Aturan tentang Buruh yang Di-PHK Dapat Bantuan Uang Selama 6 Bulan 

Syarat peserta JKP sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca juga: PHK hingga Perselisihan Hak, Disnaker Batam Tangani 99 Kasus hingga Juni 2021

Baca juga: 1 Keluarga Jalan Kaki 6 Hari ke Kampung Halaman, Usai Suami di PHK Mereka Tak Peduli Larangan Mudik

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved