Aturan tentang Buruh yang Di-PHK Dapat Bantuan Uang Selama 6 Bulan
Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022 yang mengatur pekerja terkena PHK agar mendapat bantuan
wahyu indri yatno
Ilustrasi PHK Karyawan - Aturan tentang Buruh yang Di-PHK Dapat Bantuan Uang Selama 6 Bulan
Syarat peserta JKP sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, JP)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Baca juga: PHK hingga Perselisihan Hak, Disnaker Batam Tangani 99 Kasus hingga Juni 2021
Baca juga: 1 Keluarga Jalan Kaki 6 Hari ke Kampung Halaman, Usai Suami di PHK Mereka Tak Peduli Larangan Mudik
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)