INFO PENERBANGAN

Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24

waktu periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 adalah tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Kompas.com/Ach. Fawaidi
Pintu kedatangan terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi di hari pertama pembukaan penerbangan internasional, Kamis, (14/10/2021). 

Syarat dan aturan naik pesawat saat Nataru

Jika mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tentang Nataru, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali (termasuk Jakarta) wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik dan Internasional Per Desember 2021 Sesuai PeduliLindungi

Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang November 2021, Cukup Tes Antigen

Syarat naik pesawat di luar Jawa-Bali

Adapun pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, syarat naik pesawat Desember 2021 juga masih wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Terbaru, Tiket Saja Tak Laku?

Baca juga: JADWAL Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Keberangkatan Kamis (9/12)

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved